Vonis Mati Jadi 'Kado Ulang Tahun' Ferdy Sambo

- 13 Februari 2023, 16:23 WIB
Vonis Mati Jadi 'Kado Ulang Tahun' Ferdy Sambo
Vonis Mati Jadi 'Kado Ulang Tahun' Ferdy Sambo /Antara/Aprillio Akbar

ARAHKATA - Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 13 Februari 2023.

Hakim menyatakan bersalah lantaran Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana pada ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dihukum Mati! Hakim Nilai Ini Hal yang Memberatkan

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin 13 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.

Baca Juga: Mahfud Apresiasi Hakim Jatuhkan Vonis Mati Ferdy Sambo

Sekedar informasi, keputusan ini diambil tepat 4 hari setelah Ferdy Sambo ulang tahun. Ia lahir pada 9 Februari 1973 di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Dengan begitu, tepat 4 hari lalu usia Sambo menginjak 50 tahun.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x