BNPT: Pemerintah Tetapkan KKB Organisasi Teroris Secara De Facto

- 13 Februari 2023, 20:47 WIB
Ilustrasi KKB Papua.
Ilustrasi KKB Papua. /Bidhumas Polda Papua

 

ARAHKATA - Pemerintah secara de facto telah menetapkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris. Hal itu ditegaskan oleh Kepala  Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Boy Rafli Amar.

“Dapat kami pastikan bahwa negara telah menetapkan bahwa (kelompok) kriminal bersenjata di Papua sebagai peristiwa kejahatan terorisme,” kata Boy dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip ArahKata.com pada Senin, 13 Februari 2023.

Seperti dikutip ArahKata.com dari kantor berita Antara, Boy mengatakan bahwa proses penetapan status KKB di Papua sebagai organisasi teroris saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Itu sedang dalam proses, tetapi secara de facto pemerintah telah menetapkan,” katanya.

Baca Juga: MAKI Soroti Pejabat Polri Tak Disanksi Hukuman atas Dugaan Pemerasan

Ia menyebut apabila KKB di Papua nantinya telah ditetapkan secara yuridis sebagai organisasi teroris maka pihaknya akan memasukkannya ke dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT).

“Nama-namanya sudah kita usulkan ada kelompok-kelompok yang disebutkan di sana,” ujarnya.

Ia juga menepis bahwa penetapan status teroris kepada KKB di Papua seolah-olah sama saja menyematkan label teroris bagi masyarakat Papua.

Baca Juga: Mahfud Apresiasi Hakim Jatuhkan Vonis Mati Ferdy Sambo

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x