ARAHKATA - Majelis hakim memutuskan untuk memberikan vonis hukuman penjara 20 tahun kepada Putri Candrawathi dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putusan majelis hakim tersebut, ucap Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, merupakan kemenangan untuk masyarakat Indonesia
"Kemenangan untuk seluruh rakyat Indonesia. Karena selama ini ada pandangan rakyat kecil tidak bisa melawan pejabat-pejabat mafia," kata dia, usai pembacaan putusan hukuman Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip ArahKata.com pada Senin, 13 Februari 2023.
Baca Juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Kasus Pembunuhan Brigadir J
Majelis hakim menjelaskan, alasan putusan ini karena Putri secara jelas terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi saat menjalani vonis kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/M Yasir)
"Menjatuhkan pidana 20 tahun," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.
Baca Juga: Habib Syakur Apresiasi Majelis Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo