Usai Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kini Kuat Ma'ruf Jalani Sidang Vonis

- 14 Februari 2023, 10:30 WIB
Usai Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kini Kuat Ma’ruf Jalani Sidang Vonis
Usai Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kini Kuat Ma’ruf Jalani Sidang Vonis /

 

ARAHKATA - Kuat Maruf menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa 14 Februari 2023.

Dilansir Arahkata SIPP PN Jaksel sidang vonis Kuat akan digelar di ruang utama PN Jaksel. Sidang rencananya digelar pukul 09.30 hingga selesai.

"Selasa, 14 Februari 2023 agenda putusan," tulis SIPP.

Baca Juga: Ferdy Sambo Serahkan Buku Hitamnya ke Pengacara, Apa Isinya?

Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa menyebut hal memberatkan bagi Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit dalam persidangan.

"Hal yang memberatkan perbuatan Terdakwa Kuat Maruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jaksel, Senin 16 Januari 2023.

Selain itu, jaksa menyebut Kuat tidak menyesali perbuatannya. Hal memberatkan lain adalah perbuatan Kuat Ma'ruf menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Baca Juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibunda Yosua Hutabarat Ucap Syukur

"Terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengerti dan tidak menyesali perbuatannya di depan persidangan. Akibat perbuatan Kuat Ma'ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," tuturnya.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x