Tok! Hakim Vonis Kuat Ma'ruf 15 Tahun Penjara

- 14 Februari 2023, 13:22 WIB
Tok! Hakim Vonis Kuat Ma'ruf 15 Tahun Penjara
Tok! Hakim Vonis Kuat Ma'ruf 15 Tahun Penjara /F. INTERNET/

ARAHKATA - Kuat Maruf divonis hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jaksel, Selasa 14 Februari 2023.

Hakim menyatakan Kuat Maruf terbukti ikut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Bripka Ricky Rizal Jalani Sidang Vonis Hari Ini di PN Jaksel

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan tuntutannya di PN Jaksel Selasa 14 Februari 20243.

Kuat Maruf secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana bersama terdakwa lain terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Ibunda Ferdy Sambo Menangis Usai Dengar Anaknya Divonis Hukuman Mati

Hakim juga mengungkapkan, hal yang memberatkan bagi Kuat Maruf ialah berbelit-belit dalam persidangan.

Perbuatan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka mendalam bagi keluarga korban.

Hakim juga menyebut Kuat tidak menyesali perbuatannya. Hal memberatkan lain adalah perbuatan Kuat Maruf menimbulkan kegaduhan di masyarakat.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x