ARAHKATA - Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis mati Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Propam Polri.
Vonis ini diberikan hakim setelah Sambo terbukti bersalah atas pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin, 13 Februari 2023.
Baca Juga: BPKP Dukung Upaya Peningkatan Pendidikan Melalui Pengawasan
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” imbuhnya.
Terlepas dari vonis yang diberikannya, lantas berapakah harta kekayaan Hakim Wahyu Iman Santoso?
Sebagai seorang abdi negara, dirinya berkewajiban untuk melaporkan jumlah harta kekayaan yang dimilikinya.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Usulkan Mendiang Brigadir J Dijadikan Pahlawan Kepolisian
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Wahyu Iman Santoso tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 12 miliar.