Ferdy Sambo dan Istrinya Pasca Vonis Nyatakan Banding

- 17 Februari 2023, 08:31 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J /Dok. Antara/Asprilla Dwi Adha/

ARAHKATA - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis hakim memvonis keduanya dengan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Informasi tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto kepada media di Jakarta, dikutip ArahKata.com pada Kamis, 16 Februari 2023.

Baca Juga: Polri Upayakan Negosiasi untuk Selamatkan Pilot Susi Air yang Disandera KKB

Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, kata dia, terdakwa lainnya, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo juga mengajukan banding.

Informasi itu, kata Djuyamto, tertera dalam data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sesuai data SIPP PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana Almarhum Yosua, yaitu FS, PC, KM dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” kata Djuyamto.

Baca Juga: Bangkit dari Kubur, Mobil Esemka Ramaikan Gelaran IIMS 2023

Menurut Djuyamto, pengajuan banding para terdakwa disampaikan terpisah, Kuat Maruf lebih dahulu mengajukan banding pada Rabu, 15 Februari.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x