Jaksa Agung Instruksikan Jajaran Kawal Penggunaan Dana Desa

- 20 Februari 2023, 21:50 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. /Dok Puspen Kejagung/ANTARA

ARAHKATA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan kepada jajaran kejaksaan untuk mengawal dan memberikan edukasi kepada aparatur desa dalam mengeksekusi program-program yang menggunakan dana desa.

“Saya tidak ingin karena ketidaktahuan, aparatur desa masuk penjara. Oleh karenanya berikan mereka materi-materi terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana desa sehingga terhindar dari perkara koruptif," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 19 Februari 2023.

Dia juga meminta program Jaksa Masuk Desa (Jaga Desa) terus dilaksanakan agar keberadaan jaksa bisa dirasakan di tengah masyarakat desa.

Baca Juga: Bareskrim Minta Polda Sulsel Selidiki Tersangka Narkoba Mengaku Dilindungi Polres

Jaksa Agung juga memerintahkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi berserta jajaran untuk lebih cermat, bijak, dan hati-hati dalam mengambil sikap serta segera menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat.

Burhanuddin juga mengingatkan jajarannya untuk memperhatikan batas waktu dalam setiap tahapan penanganan perkara demi memberikan kepastian hukum dan menghindari penyelesaian perkara yang berlarut-larut sebagai perwujudan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Khusus untuk penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh perangkat desa, jaksa diminta mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan asas ultimum remedium atau pemidanaan sebagai upaya terakhir.

Baca Juga: Pilot Susi Air Masih Belum Bisa Dibebaskan, Polri Ajak Kolaborasi Tokoh Masyarakat

Penanganan laporan atau pengaduan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa agar dilaksanakan dengan melakukan koordinasi antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) tanpa saling menegasikan atau mengesampingkan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x