Jaksa Agung Instruksikan Jajaran Kawal Penggunaan Dana Desa

- 20 Februari 2023, 21:50 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. /Dok Puspen Kejagung/ANTARA

Burhanuddin juga meminta Jaksa aktif dalam mengawasi administrasi pertanahan desa untuk mengurangi mafia tanah di tingkat desa.

Sebab permasalahan mafia tanah diawali dari rusaknya sistem administrasi buku tanah di pemerintahan desa.

Baca Juga: Komisi 1 DPR Puji Jenderal Dudung Sebagai Jenderal Santri yang Peduli Kesulitan Rakyat

Akhir kata Burhanuddin mengatakan membangun kesadaran hukum di tingkat desa dan pemerintahan desa, tentu tidak cukup dengan program Jaga Desa.

Satuan kerja (satker) di daerah juga diharapkan menggali isu-isu hukum yang berkembang di desa untuk dijadikan bahan penyuluhan hukum di desa termasuk melakukan pembenahan dan perbaikan tentang tata kelola pertanggungjawaban keuangan desa yang lebih sederhana, muda dimengerti dan dilaksanakan.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x