KPK: Bupati Mamberamo Tengah Diduga Terima Suap Rp200 Miliar

- 20 Februari 2023, 22:22 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri /

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) diduga telah menerima suap dan gratifikasi serta melakukan pencucian uang berjumlah sekitar Rp200 miliar.

"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp200 miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, dikutip ArahKata.com pada Senin, 20 Februari 2023.

Firli menjelaskan RHP juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membelanjakan, menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul dari harta kekayaan yang berasal dari korupsi.

Baca Juga: Jaksa Agung Instruksikan Jajaran Kawal Penggunaan Dana Desa

Dalam penyidikan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut, KPK telah memeriksa sebanyak 110 orang saksi serta melakukan penyitaan berbagai jenis aset bernilai ekonomis antara lain tanah dan bangunan serta apartemen yang berlokasi di Kota Jayapura, Kota Tangerang, dan Jakarta serta beberapa unit mobil mewah.

Baca juga: KPK tahan dan sematkan rompi oranye ke Bupati Mamberamo Tengah

Ricky Ham Pagawak langsung menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka, dan namanya langsung masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK pada sejak 15 Juli 2022.

Baca Juga: Bareskrim Minta Polda Sulsel Selidiki Tersangka Narkoba Mengaku Dilindungi Polres

Yang bersangkutan diketahui sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama tujuh bulan.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x