Demosi Satu Tahun, Richard Eliezer Ditempatkan di Yanma Polri

- 22 Februari 2023, 22:14 WIB
Ekspresi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat di vonis 18 bulan penjara oleh Majelis  Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Ekspresi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat di vonis 18 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan /Foto : PRMN/

 

ARAHKATA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi sanksi demosi 1 tahun atas keterlibatannya dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J. Bharada E selanjutnya ditempatkan di Yanma Polri.

"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa satu tahun, yang bersangkutan (Richard Eliezer) ditempatkan di tamtama Yanma Polri," kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC, Jakarta, dikutip ArahKata.com Rabu, 22 Februari 2023.

Sidang etik kali ini juga memutuskan tetap mempertahankan Richard Eliezer di Polri. Adapun atas penjatuhan sanksi itu, Richard Eliezer menyatakan menerima dan tidak menempuh upaya banding.

Baca Juga: Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Jagoan Resmi Jadi Tersangka

Ahmad juga menyebutkan, ada sanksi etika terhadap Richard Eliezer yang menyatakan bahwa perbuatannya menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah tercela.

Richard Eliezer juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan majelis sidang etik serta tertulis ke pimpinan Polri.

Ada sejumlah pertimbangan dalam putusan dimaksud. Richard Eliezer belum pernah dihukum, mengakui kesalahan serta menyesalinya. Selain itu, Bharada E juga sudah menjadi justice collaborator. Bharada E juga bersikap sopan selama persidangan.

Baca Juga: Sri Mulyani: Perintahkan Usut Pejabat Pajak yang Anaknya Terlibat Penganiayaan

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x