Hakim: Harta Doni Salmanan Seluruhnya Dirampas untuk Negara

- 23 Februari 2023, 09:22 WIB
Petugas mendata barang bukti berupa mobil mewah dari kasus penipuan investasi opsi biner di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa, 5 Juli 2022.
Petugas mendata barang bukti berupa mobil mewah dari kasus penipuan investasi opsi biner di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa, 5 Juli 2022. /Raisan Al Farisi/ANTARA

Menurutnya, perkara terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE) atau kejahatan perbankan tidak bisa mengatur pemberian restitusi kepada korban.

“Tidak (dikembalikan) kepada pihak yang mengajukan restitusi maupun kompensasi, itu tidak dikembalikan ke situ,” ujar dia.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Minta Anggotanya Tangkap Debt Collector Arogan

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bale Bandung memutuskan harta benda yang disita untuk menjadi barang bukti perkara itu dikembalikan ke Doni Salmanan.

Ketua Majelis Hakim PN Bale Bandung Achmad Satibi menyebut harta itu dikembalikan karena Doni Salmanan tidak terbukti melakukan TPPU, dan hanya terbukti melakukan hoaks investasi opsi biner.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x