ARAHKATA - Puluhan ibu-ibu dan seorang Disk Jocky (DJ) yang juga mantan finalis Mojang Sukabumi 2018, Anggun Prima Lestari (21 tahun) mendatangi Polres Sukabumi, Jawa Barat, untuk melaporkan kasus dugaan penipuan investasi bodong. Mereka tertipu hingga mencapai miliaran rupiah.
Kasus itu dilaporkan ke polisi karena tidak ada itikad baik dari terduga pelaku yang masih ada keterkaitan saudara dengan para korban.
Setiba di ruangan Sat Reskrim Polres Sukabumi, yang berada di Kecamatan Palabuhanratu, Sukabumi, mereka menyerahkan beberapa bukti yakni tangkapan layar chat WhatsApp, surat perjanjian investasi usaha hingga bukti-bukti transfer.
Baca Juga: i-Community Gelar Pertemuan Pelaku Industri Digital Forum Dialog dan Berkolaborasi Meraih Sukses
"Jadi kita semua datang ke Polres hari ini melaporkan adanya dugaan kasus penipuan investasi bodong dan saya pribadi tertipu Rp 400 juta, Bukti-bukti transfernya ada lengkap, dalam tiga hari berturut-turut saya transfer Rp 150 juta dua kali dan terakhir Rp 100 juta, total Rp 400 juta," kata Anggun, Minggu, 26 Februari 2023.
Anggun menyebut, investasi itu bergerak di bidang tekstil atau jual beli baju online, yang awalnya ajakan dari dua orang terduga pelaku pasangan suami istri, dengan modus mendapat keuntungan 10% hingga 20% untuk setiap orderan yang masuk ke pihak penghimpun investasi.
"Awal komunikasi lewat WhatsApp masih saudara kan ya, kita percaya karena setiap minta kontrak dengan toko sampai membawa bukti perjanjian dengan toko-toko jumlahnya banyak. Kemudian dia memperlihatkan bukti penghargaan, ya kita percaya dia kasih link toko onlinenya juga. Jadi si istrinya ini memang masih saudara kami," tuturnya.
Baca Juga: Hasto: Sekolah Partai PDIP Siapkan Kader Perempuan Jadi Pemimpin
Tak menutup kemungkinan, masih banyak juga korban-korban lainnya.