Mojang Sukabumi Tertipu Investasi Bodong, Laporkan Saudara Sendiri ke Polisi

- 26 Februari 2023, 14:02 WIB
Ilustrasi investasi bodong. Berkas perkara kasus penipuan investasi KSU Indosurya sudah dilimpahkan Bareskrim Polri.
Ilustrasi investasi bodong. Berkas perkara kasus penipuan investasi KSU Indosurya sudah dilimpahkan Bareskrim Polri. /Foto : Pixabay/

 

 

 

ARAHKATA - Puluhan ibu-ibu dan seorang Disk Jocky (DJ) yang juga mantan finalis Mojang Sukabumi 2018, Anggun Prima Lestari (21 tahun) mendatangi Polres Sukabumi, Jawa Barat, untuk melaporkan kasus dugaan penipuan investasi bodong. Mereka tertipu hingga mencapai miliaran rupiah.

Kasus itu dilaporkan ke polisi karena tidak ada itikad baik dari terduga pelaku yang masih ada keterkaitan saudara dengan para korban.

Setiba di ruangan Sat Reskrim Polres Sukabumi, yang berada di Kecamatan Palabuhanratu, Sukabumi, mereka menyerahkan beberapa bukti yakni tangkapan layar chat WhatsApp, surat perjanjian investasi usaha hingga bukti-bukti transfer.

 Baca Juga: i-Community Gelar Pertemuan Pelaku Industri Digital Forum Dialog dan Berkolaborasi Meraih Sukses

"Jadi kita semua datang ke Polres hari ini melaporkan adanya dugaan kasus penipuan investasi bodong dan saya pribadi tertipu Rp 400 juta, Bukti-bukti transfernya ada lengkap, dalam tiga hari berturut-turut saya transfer Rp 150 juta dua kali dan terakhir Rp 100 juta, total Rp 400 juta," kata Anggun, Minggu, 26 Februari 2023.

Anggun menyebut, investasi itu bergerak di bidang tekstil atau jual beli baju online, yang awalnya ajakan dari dua orang terduga pelaku pasangan suami istri, dengan modus mendapat keuntungan 10% hingga 20% untuk setiap orderan yang masuk ke pihak penghimpun investasi.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x