Selain itu, kata Gede Pasek, putusan peninjauan kembali (PK) menyatakan Anas Urbaningrum tidak terbukti di mobil Harrier. Sementara, kata dia, Anas dijadikan tersangka mobil Harrier.
"Tersangka dikembangkan terus kemudian Hambalang. Tidak terbukti juga di putusan PK. Lalu dihukumnya apa? Dia (Anies) itu dihukum gratifikasi di berbagai proyek-proyek lain yang bersumber dari APBN dan itu sprindik pertama kali dipakai bahasa yang lain-lain," jelas Gede Pasek.
Baca Juga: Sidak Wamendag Temukan Minyakita Dijual di Atas HET, Ini Reaksinya
Menurut Gede Pasek, saat ini, KPK sudah berbeda dengan penanganan yang lebih terukur. Yang diproses hukum KPK saat ini adalah pihak yang betul-betul memenuhi unsur dua alat bukti yang cukup.
"Cara pendekatannya pun penangkapannya pun betul-betul dengan perhitungan yang matang. Saya kira ini lebih kita beri support ya. Memang kelihatannya tidak ingar bingar, tetapi menurut saya ini lebih terukur sebagai penegakan hukum, pendidikanlah yang kemudian dimaksimalkan masuk di dunia senyap. Kalau kemarin kan ingar bingar diutamakan tetapi kualitatif justru sangat lemah," kata Gede Pasek.***