Mahfud MD Tegaskan Mario Dandy Dijerat Pasal Penganiayaan Berat Berencana

- 28 Februari 2023, 21:51 WIB
Mahfud MD minta Polisi Selidiki Motif Pengendara Fortuner Rusak Mobil Brio.
Mahfud MD minta Polisi Selidiki Motif Pengendara Fortuner Rusak Mobil Brio. /

ARAHKATA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD sepakat Mario Dandy Satriyo dijerat pasal penganiayaan berat berencana yang diatur dalam Pasal 354 dan Pasal 355 KUHP.

Hal ini lantaran penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dinilai sudah mengarah pada tindakan brutal.

Hal itu disampaikan Mahfud MD saat menjenguk David Latumahina atau David Ozora yang merupakan korban penganiayaan Mario Dandy Satrio di RS Mayapada Jakarta, dikutip Arahkata.com pada Selasa, 28 Februari 2023.

Baca Juga: Mulai Maret PeduliLindungi Menjadi Satu Sehat Mobile, Kemenkes: Ganti Nama 

"Dalam kasus ini kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal karena perikemanusiaan saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351 karena memang itu mungkin, tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas untuk membuat anak-anak muda untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik diterapkannya Pasal 354 dan 355," kata Mahfud.

Pasal 354 KUHP menyatakan ancaman hukuman 8 tahun pidana terhadap terhadap pelaku penganiayaan berat dan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara jika korban meninggal dunia. Sementara Pasal 355 KUHP mengatur ancaman hukuman 10 tahun penjara terhadap pelaku penganiayaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Dalam pasal itu, pelaku penganiayaan berat berencana diancam hukuman 15 tahun penjara jika korban meninggal dunia.

Mahfud mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penganiayaan David. Mahfud juga berharap aparatur hukum dapat bekerja secara profesional mengingat masyarakat saat ini sudah sangat mawas terhadap tindakan penyelewengan hukum.

 Baca Juga: Anas Urbaningrum Akan Bongkar Sejarah Hitam KPK Era SBY

"Saya berharap aparat penegak hukum profesional. enggak boleh main-main karena masyarakat sekarang gampang tahu bahwa ini ada upaya ini, ada upaya membelokkan ini, menggabungkan ini, masyarakat gampang tahu sudah. Oleh sebab itu harus betul-betul profesional agar masalah ini menjadi tuntas secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban," paparnya.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x