Dijerat Pasal Berlapis! Polisi Beberkan Fakta Keterlibatan Tersangka A di Kasus Mario Dandy

- 3 Maret 2023, 09:03 WIB
Dijerat Pasal Berlapis! Polisi Beberkan Fakta Keterlibatan Tersangka A di Kasus Mario Dandy
Dijerat Pasal Berlapis! Polisi Beberkan Fakta Keterlibatan Tersangka A di Kasus Mario Dandy /IG @mariodandyss

ARAHKATA - Kasus penganiayaan yang dilakukan anak eks pejabat Dirjen Pajak, Mario Dandy terhadap anak GP Ansor, David masih terus diusut polisi.

Belakangan ini, terseret perempuan A sebagai pemicu penganiayaan Mario Dandy terhadap David hingga koma.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Perempuan A Tersangka di Kasus Penganiayaan Mario Dandy ke David

Kini polisi telah menetapkan perempuan A sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan menjerat dengan pasal berlapis.

"Terhadap anak AG, kami menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 2 Maret 2023.

Baca Juga: Perempuan A yang Diduga Jadi Pemicu Mario Dandy 'Habisi' David Terancam DO

"Tentang ancaman maksimal nanti ahli pidana yang akan menyampaikan karena ini melibatkan anak," lanjut Hengki.

Hengki mengatakan pihaknya meningkatkan status A menjadi pelaku ini setelah diperoleh fakta-fakta baru.

Semula, para pelaku yang terlibat di tempat kejadian perkara (TKP) tidak mengakui keterlibatannya.

Baca Juga: Polisi Dalami Wanita Inisial A yang Diduga Jadi Pemicu Mario Dandy 'Habisi' David

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x