Kontroversi PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima Tunda Pemilu 2024

- 3 Maret 2023, 16:29 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024: Tiga bakal calon anggota DPD RI dilakukan Verfak oleh KPU Kota Tidore Kepulauan
Ilustrasi Pemilu 2024: Tiga bakal calon anggota DPD RI dilakukan Verfak oleh KPU Kota Tidore Kepulauan /Nurmawati Ikromah/Wartasidorjo.com

Baca Juga: Pelanggan Loyal Beli Genteng Rp 28.7 juta di Tokopedia, Uang Hilang Barang Tidak Datang

Tanpa adanya toleransi atas apa yang terjadi tersebut, akhirnya KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS).

"Tentunya keadaan sedemikian merupakan sebuah ketidakadilan. Oleh karena itu, tergugat selaku organ yang bertanggung jawab harus dapat diminta pertanggungjawabannya atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami penggugat," kata hakim.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x