Mahfud MD Tegaskan KPU Lawan Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024

- 3 Maret 2023, 17:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. /Instagram Mahfud MD/

Ia menegaskan tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh pengadilan negeri.

Ia pun menilai putusan majelis hakim PN Jakpus tak bisa dieksekusi.

Baca Juga: Pelanggan Loyal Beli Genteng Rp 28.7 juta di Tokopedia, Uang Hilang Barang Tidak Datang

Menurutnya, rakyat berhak melawan dan menolak keras jika putusan itu dijalankan.
Sebab, kata Mahfud, hak melakukan pemilu bukan hak perdata KPU.

Ia menuturkan penundaan pemilu hanya karena gugatan perdata parpol bukan hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan tiap lima tahun.

Diberitakan, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Instagram @mohmahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x