Ibu Muda di Tangsel Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Suaminya, Kuasa Hukum: Ada Kejanggalan!

- 4 Maret 2023, 13:40 WIB
ilustrasi kriminal
ilustrasi kriminal /Pixabay/stux

ARAHKATA – Seorang wanita berinisial FD di Tangerang Selatan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan di Polsek Pamulang beberapa waktu lalu.

Namun demikian, menurut Suhadi, kuasa hukum dari FD dijelaskan bahwa penetapan tersangka dari kliennya terdapat kejanggalan.

Pasalnya, menurut dia, seharusnya perkara tersebut bukanlah ranah pidana, melainkan perdata yang penyelesaiannya di pengadilan perdata bukan kepolisian.

Baca Juga: Polisi Sebut Mario Berbohong Pasca Temukan Bukti Baru Penganiayaan David

Selain itu, Suhadi menyebutkan beberapa fakta dari penetapan tersangka kliennya, seperti FD bukan pihak bertanggung jawab dalam perkara yang dilaporkan, dia ditekan untuk mengakui hutang Rp1 miliar, dan FD masih memiliki anak yang masih dalam keadaan menyusui.

Iya turut memaparkan, kasus yang dialami FD bermula dari perjanjian kerja sama bisnis antara suaminya dengan pelapor terkait pengolahan daging.

Dari situ diketahui ada penyerahan uang dari pelapor sebesar Rp300 juta kepada suami FD sebagai bagian dari kerja sama.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan KPU Lawan Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024

Di tengah jalan, suami FD tidak bisa melunasi hutang kerja sama tadi hingga akhirnya terjadi pelaporan ke Polsek Pamulang dan berujung pada penetapan tersangka kepada FD yang sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan kerja sama tersebut.

Suhadi juga menegaskan FD sempat disekap oleh pelapor dikediamannya dan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk menyanggupi membayar hutang suami dari awalnya Rp300 juta menjadi Rp1 miliar.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x