Waspada! Susu Ganja Jadi Modus Operandi Baru Kasus Peredaran Narkoba

- 7 Maret 2023, 11:29 WIB
Ilustrasi Narkoba, Dua oknum Polisi Polda Maluku ditangkap karena penyalahgunaan narkoba. /Pikiran rakyat
Ilustrasi Narkoba, Dua oknum Polisi Polda Maluku ditangkap karena penyalahgunaan narkoba. /Pikiran rakyat /

Baca Juga: Sinergi CCEP Indonesia Bersama Komunitas Kelola Sampah Upaya Pengendalian Perubahan Iklim

ARAHKATA - Peredaran narkoba modus baru dilakukan dengan cara memasukan serbuk ganja ke dalam kemasan berlabel susu.

Polrestro Jakarta Pusat kali ini berhasil mengamankan 1.653 gram susu ganja yang dikemas menjadi 8 kemasan atau masing-masing seberat 200 gram susu ganja.

"Berdasarkan keterangan pelaku atau tersangka bahwa satu kotak, satu kemasan ini dicampur dengan air atau diseduh seperti orang membuat kopi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin dikutip ArahKata.com pada Senin, 6 Maret 2023.

Baca Juga: Keren! Pemerintah Resmi Pembeli Motor Listrik Dapat Subsidi Rp 7 Juta

Menurut Komarudin, "Konsumsi susu ganja ini dilakukan dengan cara menambahkan dua sendok dengan air. Setelah diminum, efeknya sama dengan saat orang mengonsumsi ganja.
Serbuk ganja dalam kemasan yang dikenal susu ganja ini menjadi perhatian kami, termasuk kategori modus yang memang selalu berubah-ubah oleh para pelaku untuk mengelabui proses penjualan," katanya.

Kasus susu ganja ini merupakan salah satu dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap Polres Metro Jakarta Pusat selama Februari 2023.

Selama Februari, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sebanyak 52 tersangka kasus narkoba yang terdiri dari tiga orang tersangka wanita dan sisanya 49 orang tersangka pria.

Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Temukan 8 Investasi Ilegal dan 85 Pinjol Ilegal

Dari 52 orang tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 689,55 gram; ganja sebanyak 62,6 kilogram, serbuk ganja sebanyak 1.655 gram dan ekstasi sebanyak lima butir serta obat golongan empat sebanyak 74.179 butir.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup ataupun hukuman mati.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x