Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup ataupun hukuman mati.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tegas: Tanah Merah Plumpang Tak Dapat Ditinggali Warga
Kopi Ganja
Beberapa waktu lalu, satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menggagalkan peredaran ganja berbentuk susu bubuk cokelat asal Acìpp.
"Jadi kasus narkoba ini cukup unik, ganja dikemas dalam bentuk susu serbuk cokelat," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Po Budi Sartono, saat rilis kasus itu di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret 2023.
Budi mengatakan pengungkapan kasus ganja tersebut berawal dari penangkapan seorang pengedar berinisial AK 11 Desember 2020 di daerah Cipete, Jakarta Selatan.
Baca Juga: NU Apresiasi Gerak Cepat KSAD Dudung Tinjau Lokasi Kebakaran Dipo Pertamina Plumpang
Dari penangkapan KA, petugas menemukan barang bukti susu bubuk cokelat, setelah dicek di laboratorium forensik mengandung ganja.
Petugas lalu mendalami keterangan KA, mencari tahu dari mana ganja berbentuk susu bubuk cokelat tersebut didapatkannya.
"Dari pengakuan KA, dia memesannya kepada seseorang berinisial SN yang ada di Aceh," kata Budi.