Waspada! Susu Ganja Jadi Modus Operandi Baru Kasus Peredaran Narkoba

- 7 Maret 2023, 11:29 WIB
Ilustrasi Narkoba, Dua oknum Polisi Polda Maluku ditangkap karena penyalahgunaan narkoba. /Pikiran rakyat
Ilustrasi Narkoba, Dua oknum Polisi Polda Maluku ditangkap karena penyalahgunaan narkoba. /Pikiran rakyat /

Baca Juga: Kekuatan Besar di Balik Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024

Petugas lalu menindaklanjuti dengan menelusuri keberadaan SN di Aceh, hingga melakukan penangkapan di rumahnya di Kabupaten Aceh Besar pada 17 Desember 2020.

Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti narkoba berupa susu ganja seberat 4.831 gram, kopi ganja seberat 1.718 gram, dodol ganja seberat 1.870 gram dan ganja murni seberat 1.267 gram.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sa'bani menyebutkan, susu ganja tergolong modus baru yang digunakan para pelaku peredaran gelap narkoba untuk mengelabui terendusnya penjualan mereka.

Baca Juga: Surya Paloh dan Prabowo Subianto Komitmen Jalan Damai Pada Pemilu 2024

Pelaku membuat susu ganja, kopi ganja dan dodol ganja dengan komposisi seimbang (50:50) yakni 50 ganja dan 50 persen bahan lainnya.

"Efeknya bagi pengguna bisa langsung teler pilek muntah-muntah pusing. Sama seperti efek ganja pada campuran makanan seperti biasanya, selalu ada efeknya," kata Wadi.

Kedua tersangka kini ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mako Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi mengenakan pasal berlapis terhadap keduanya, karena memiliki peran sebagai pengedar dan memproduksi.

Baca Juga: 1.065 Warga Mengungsi Pada Sejumlah Lokasi Dampak Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) Susidair Pasal 111 ayat (2) Subsidair Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal lima tahun.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x