KPK Tahan Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Terima Suap Miliaran

- 8 Maret 2023, 07:52 WIB
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah menaiki mobil tahanan dengan menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). Saiful Ilah kembali ditahan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus gratifikasi sekitar Rp15 miliar di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah menaiki mobil tahanan dengan menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). Saiful Ilah kembali ditahan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus gratifikasi sekitar Rp15 miliar di lingkungan Pemkab Sidoarjo. /ANTARA/

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SI) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SI untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 7-26 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, dikutip ArahKata.com Selasa, 7 Maret 2023.

Perkara yang menjerat SI merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: Farahdibha Tenrilemba Ungkap Kesuksesan W20 Saat Indonesia Jadi Presidensi G20 di India

Alex mengatakan tersangka Saiful Ilah adalah mantan Bupati Sidoarjo dua periode yakni 2010-2015 dan periode 2016-2021.

Total ada tiga tersangka dalam kasus tersebut yakni SI dan dua pihak swasta Ibnu Gofur (IG) dan Totok Sumedi (TS).

Selama masa jabatannya tersebut, SI diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang nilainya mencapai Rp15 miliar.

Baca Juga: PPATK Blokir Rekening Rafael Alun, Transaksinya Fantastis Rp 500 M!

Gratifikasi tersebut diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu US Dollar dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x