ARAHKATA - Perempuan inisial A atau AG (15) yang diduga menjadi pemicu penganiayaan Mario Dandy terhadap David resmi ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Cipayung, Jakarta Timur pada Rabu 8 Maret 2023 kemarin.
Penahanan AG dilakukan usai diperiksa selama 6 jam di Polda Metro Jaya. Ia menjalani pemeriksaan perdananya usai statusnya dinaikkan menjadi pelaku.
Baca Juga: Perempuan A Jalani Pemeriksaan Kasus Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David
AG akan ditahan selama 7 hari di LPKS. Namun, penahanan terhadapnya dapat diperpanjang hingga 8 hari.
"Kita laksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan," ucap Kombes Hengki Haryadi, Dirkrimum Polda Metro Jaya dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu 8 Maret 2023.
Baca Juga: Besuk David, Irjen Fadil Imran Janji Usut Kasus Seadil-Adilnya
Penahanan terhadap AG mengacu terhadap Undang-Undang Sistem Peradilan Anak lantaran status AG yang masih di bawah umur.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, hak-hak AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum akan tetap terpenuhi.***