Perempuan AG Resmi Ditahan Terkait Kasus Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David

- 9 Maret 2023, 12:03 WIB
Perempuan AG Resmi Ditahan di LPKS Kasus Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David
Perempuan AG Resmi Ditahan di LPKS Kasus Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David /Tangkapan layar/PMJ News

ARAHKATA - Perempuan inisial A atau AG (15) yang diduga menjadi pemicu penganiayaan Mario Dandy terhadap David resmi ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Cipayung, Jakarta Timur pada Rabu 8 Maret 2023 kemarin.

Penahanan AG dilakukan usai diperiksa selama 6 jam di Polda Metro Jaya. Ia menjalani pemeriksaan perdananya usai statusnya dinaikkan menjadi pelaku.

Baca Juga: Perempuan A Jalani Pemeriksaan Kasus Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David

AG akan ditahan selama 7 hari di LPKS. Namun, penahanan terhadapnya dapat diperpanjang hingga 8 hari.

"Kita laksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan," ucap Kombes Hengki Haryadi, Dirkrimum Polda Metro Jaya dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu 8 Maret 2023.

Baca Juga: Besuk David, Irjen Fadil Imran Janji Usut Kasus Seadil-Adilnya

Penahanan terhadap AG mengacu terhadap Undang-Undang Sistem Peradilan Anak lantaran status AG yang masih di bawah umur.

Selama proses pemeriksaan berlangsung, hak-hak AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum akan tetap terpenuhi.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x