Kendati baru dilaporkan polisi pada September 2022, namun sejatinya transaksi robot trading itu sendiri dimulai beroperasi sejak 25 November 2021.
"Pelapor Saudara MY, seorang wiraswasta yang beralamat di Klojen, Kota Malang," kata Budi Hermanto.
Baca Juga: KPK Angkat Bicara, Pasca Firli Bahuri Diterpa Isu Terima Suap Kasus Formula E
Kronologis Kasus
Pada Juli 2021, Wahyu Kenzo memerintahkan anak buahnya bernama Raymond Inovan untuk datang menemui korban guna menjelaskan mengenai robot Auto Trade Gold (ATG).
"Setelah dipresentasikan, korban memerintahkan karyawannya untuk mentransfer sejumlah uang," kata Budi Hermanto.
Tahap pertama pada 26 November 2021, Budi Hertandi, orang kepercayaan MY, mengirim uang Rp 42.158.376 untuk membeli robot ke rekening Bank Mandiri atas nama Kwansaki Berdikari Bersama.
Baca Juga: Hari Perempuan Internasional, ASPEK Indonesia Minta RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Disahkanqqqqq
Kedua, berupa deposit uang senilai Rp 1,9 miliar ditransfer ke rekening Mandiri atas nama Desy Dwiastuti.
"Kami telusuri dan rekening itu sudah ditutup pada awal 2022," terang Budi Hermanto.