Dalam waktu yang sama, polisi menelusuri perizinan ATG ke Kemendag. Dari keterangan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti), diketahui bahwa perizinan ATG baru dikeluarkan pada Februari 2022.
Pada 4 Maret 2023, akhirnya polisi menangkap Wahyu Kenzo di salah satu hotel di kawasan Surabaya Barat. Kemudian, pria yang disebut sebagai Crazy Rich Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan.
Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 115 juncto pasal 65 ayat 2 UU tentang Perdagangan, Pasal 106 juncto Pasal 24 UU tentang Perdagangan, Pasal 45 A juncto Pasal 28 UU ITE, Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: PPATK Blokir Rekening Rafael Alun, Transaksinya Fantastis Rp 500 M!
Setelah pengungkapan kasus tersebut, para korban pelapor terus bertambah. Sebanyak 500 orang paguyuban pengguna robot trading turut melaporkan kerugian yang diderita diperkirakan antara Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun.
"Bapak Kapolda akan membentuk tim khusus untuk mendalami kasus ini," pungkas Budi Hermanto.***