Yusril: Pengadilan Tinggi Tak Akan Kabulkan Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu

- 9 Maret 2023, 20:10 WIB
Yusril Ihza Mahendra menanggapi wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Yusril Ihza Mahendra menanggapi wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan perpanjangan masa jabatan presiden. /Dok.Partai Bulan Bintang

"Dugaan saya sih kemungkinan Pengadilan tinggi tidak akan mengabulkan melihat begitu kerasnya penolakan begitu juga pendapat-pendapat akademisi walaupun barang tentu hakim tidak boleh terpengaruh oleh apa kritik di masyarakat maupun juga pendapat akademisi," paparnya.

Sebagai pakar hukum, dirinya mendukung langkah KPU yang akan melayangkan banding terhadap adanya putusan PN Jakarta Pusat terutama soal poin meminta dilakukannya penundaan tahapan Pemilu 2024.

 Baca Juga: Modus Penipuan Robot Trading ATG, Kerugian Korban Capai Rp 9 Triliun

"Apa yang dilakukan oleh KPU sekarang sudah benar, artinya dalam waktu 14 Hari menyatakan banding dan kemudian menyerahkan memori bandingnya sebelum waktu berakhir, dan kita lihat proses ini akan berjalan banding sampai ke kasasi atau sampe ke PK," kata Yusril.

Sebagai informasi, dalam putusan PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Putusan PN Jakpus ini terkait gugatan perdata Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.

Dalam putusannya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima. PN Jakpus menyatakan Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi KPU. Selain itu, PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

 Baca Juga: Sidang Sengketa Informasi dengan Bumigas Energi, Termohon Kejagung dan KPK Tidak Hadir

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip, Kamis, 2 Maret 2023.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x