AJI Jakarta dan LBH Pers Kecam Upaya Pembubaran Diskusi SIEJ di Tebet

- 9 Maret 2023, 22:57 WIB
Ilustrasi kekerasan.
Ilustrasi kekerasan. /Pixabay/Tonic-Pic/

Kegiatan diskusi yang dilaksanakan SIEJ dan Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia merupakan wujud hak kebebasan berekspresi yang merupakan salah satu aspek penting demokrasi. Negara yang demokratis tercermin dari adanya pelindungan dan penghormatan terhadap kebebasan berkumpul, mengemukakan pendapat, dan diskusi terbuka.

Pasal 18 (1) UU No. 9/1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menjamin perlindungan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, termasuk diskusi atau rapat umum.

Baca Juga: Sidang Sengketa Informasi dengan Bumigas Energi, Termohon Kejagung dan KPK Tidak Hadir

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.”

AJI Jakarta dan LBH Pers menilai, tindakan sekelompok orang tersebut merupakan aksi premanisme, yang merusak demokrasi dan melanggar konstitusi. Dalam iklim demokrasi yang sehat, tidak seharusnya ada kegiatan diskusi dibubarkan oleh aksi premanisme.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Adanya Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu

Untuk itu, AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan:

1. Mengecam aksi premanisme yang ingin membubarkan kegiatan diskusi SIEJ. Tindakan premanisme seperti itu tidak hanya merusak iklim demokrasi, tetapi juga merupakan bentuk tindak kejahatan yang diatur dalam UU HAM dan UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Selain itu, kegiatan diskusi juga merupakan bentuk kebebasan berkumpul dan berpendapat, yang dijamin konstitusi kita dalam UUD 1945 Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3).

2. Mendukung SIEJ segera menindaklanjuti kasus ini dengan melaporkan orang-orang yang melakukan aksi premanisme ke kepolisian. Negara harus hadir melawan aksi premanisme terhadap masyarakat sipil.

3. Upaya pembubaran dan pelarangan diskusi SIEJ adalah salah satu bentuk kejahatan. Polisi harus menangkap pelaku dan mengusut dalang dari upaya menghalang-halangi pelaksanaan diskusi tersebut.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x