AJI Jakarta dan LBH Pers Kecam Upaya Pembubaran Diskusi SIEJ di Tebet

- 9 Maret 2023, 22:57 WIB
Ilustrasi kekerasan.
Ilustrasi kekerasan. /Pixabay/Tonic-Pic/

Baca Juga: Erick Thohir Copot Direktur Pertamina Pasca Kebakaran Depo Plumpang

4. Meminta kepada seluruh pihak untuk menghargai diskusi hasil liputan jurnalistik sebagai bagian dari upaya penegakan kebebasan pers di Indonesia, sehingga keberatan atas sebuah karya jurnalistik bisa dilakukan dengan mengirimkan hak jawab. Peraturan tentang hak jawab ini dimuat Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15.***



Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x