"Dia (Johny M Samosir) ditetapkan sebagai tersangka oleh JPU yang mana sudah P21, terus dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Masalahnya, dalam proses 'Penyidikan' biasanya dilalui penyelidikan, penyidikan, baru proses penuntutan," ungkap Gunawan Raka kepada wartawan setelah sidang, di PN Jakarta Pusat, Kamis 9 Maret 2023.
Baca Juga: Sidang Sengketa Informasi dengan Bumigas Energi, Termohon Kejagung dan KPK Tidak Hadir
"Selama proses penyidikan klien kami tidak pernah di BAP dan dimintai keterangan, padahal keterangan terdakwa itu adalah mutlak yang menjadi syarat untuk perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan," sambungnya.
Gunawan melanjutkan, dalam proses pra penuntutan, harus ada koordinasi antara penyidik dan JPU yang mana hal itu diatur dalam UU KUHPidana dan UU Kejaksaan. Kata dia, hal itu untuk kelengkapan berkas yang mengatur hak-hak tersangka mengajukan saksi yang meringankan.
"Merujuk kepada si tersangka tidak pernah di BAP bagaimana dia mengajukan saksi yang meringankan? Karena jaksa tidak memberikan itu dalam bentuk P19 kepada penyidik. Itu dilakukan untuk melindungi hak-hak tersangka dalam melakukan pembelaan atas dugaan tuntutan yang disangkakan kepada dirinya," jelas Gunawan.
Baca Juga: Perempuan A Jalani Pemeriksaan Kasus Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David
Dalam sudut hukum acara, menurutnya hal itu disebut cacat formal. Dimana dalam proses penahanan, meskipun proses ini penyidikan, penuntutan, dan seterusnya pada saat penyidikan tersangka tidak pernah ditahan.
"Artinya apa? Merujuk pasal 21 KUHAP penyidik mempunyai keyakinan tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana, dan tidak mempersulit proses persidangan. Kenapa, pada tahap P21 (pelimpahan) jaksa langsung melakukan penahanan? Dalam pertimbangan KUHAP itu tidak masuk semua, ini merupakan pertimbangan subjektif dari JPU," tegas Gunawan.
Masih kata Gunawan, substansi perkara Johny M Samosir sendiri terjadi pada periode tahun 2015 sampai 2018. Pada saat itu Johny masih sebagai Wakabareskrim era Budi Waseso menjabat Kabareskrim Polri.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Adanya Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu