Ibu 2 Anak di Tangsel Laporkan Balik Anggota Densus 88

- 12 Maret 2023, 21:30 WIB
Foto: C. Suhadi (kiri) kuasa hukum FD (kanan kedua dari kiri) saat jumpa pers di Serpong, Tangerang Selatan, pada Jumat, 10 Maret 2023
Foto: C. Suhadi (kiri) kuasa hukum FD (kanan kedua dari kiri) saat jumpa pers di Serpong, Tangerang Selatan, pada Jumat, 10 Maret 2023 /Agnes Aflianto/ARAHKATA

Dia menuturkan, kasus penyekapan itu diduga dilakukan NHF karena suami dari FD tak kunjung membayar atau mencicil sesuai perjanjian kerja sama sebuah bisnis yang dilakukan antara keduanya. 

Baca Juga: Terbongkar! Diduga Rafael Alun Trisambodo Menimbun Emas Batangan 60 Kg

"Awalnya perjanjian bisnis tersebut hanya sejumlah Rp300 juta. Namun setelah penyekapan FD diminta mengakui kalau dirinya memiliki utang sebesar Rp1,2 Miliar. Padahal yang punya hutang itu suami. Bahkan, FD juga sempat ditahan sebelum akhirnya ditangguhkan sebagai tahanan kota," jelas Suhadi.

Dalam kesempatan itu, dirinya juga menyampaikan keberatan terhadap beberapa penyidik yang mempertanyakan pertanyaan personal terhadap kliennya. 

"Perihal anak lalu pertanyaan pribadi lainnya. Hal itu kan tidak masuk dalam pokok pemeriksaan," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x