Selebgram Ajudan Pribadi Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

- 15 Maret 2023, 12:22 WIB
Selebgram Ajudan Pribadi Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Rp1,3 Miliar
Selebgram Ajudan Pribadi Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Rp1,3 Miliar /PMJ News

ARAHKATA - Selebgram Akbar alias Ajudan Pribadi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahuddi dalam konferensi pers di Polres Jakarta Barat Rabu 15 Maret 2023.

Polisi menangkap Ajudan Pribadi terkait penipuan hingga Rp 1,3 miliar. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Andri Kurniawan.

Baca Juga: Selebram Ajudan Pribadi Ditangkap Dugaan Penipuan Rp1,3 Miliar

"Penipuan dan penggelapan," kata Andri saat dikonfirmasi, Selasa 14 Maret 2023.

Andri menjelaskan penangkapan Ajudan Pribadi ini berawal dari adanya laporan warga pada November 2022.

Dia menyebut Akbar diduga melakukan penipuan hingga merugikan korban kurang lebih Rp1,3 miliar.

Baca Juga: Modus Penipuan Robot Trading ATG, Kerugian Korban Capai Rp 9 Triliun

"Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian Rp1,3 miliar, dengan kerugian lebih kurang Rp1,3 miliar," ucapnya.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x