Johnny G. Plate Jalani Proses Hukum Kasus BTS Kominfo di Kejagung

- 15 Maret 2023, 18:39 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G. Plate.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G. Plate. /Dok. Humas Kementerian Kominfo

Ketut menjelaskan Plate juga akan diperiksa terkait kebijakannya dalam perencanaan pembangunan BTS.

Pasalnya, proyek yang seharusnya dilaksanakan dalam jangka waktu lima tahun hanya dilakukan dalam kurun waktu setahun.

Baca Juga: Hasil Investigasi Sementara, Kebocoran Data Bukan Bersumber Dari BPJS Ketenagakerjaan

Selain itu, penyidik akan mengklarifikasi dugaan pemufakatan jahat untuk menaikkan harga yang dilakukan sejumlah pihak dalam proyek tersebut. 

Plate dipanggil kembali untuk dimintai keterangan sesuai posisinya selaku pengguna anggaran (PA) Kemenkominfo.

Kemudian, dia juga akan diklarifikasi perihal adik kandungnya, Gregorius Alex Plate, yang diduga menikmati fasilitas terkait dengan jabatan Johnny G. Plate.

Baca Juga: Bjorka Bobol 19 Juta Data Peserta, Ini Bantahan BPJS Ketenagakerjaan

Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo.

Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, serta Mukti Ali dari pihak PT Huwaei Technology Investment.

Kejagung juga telah menyita uang sekitar Rp10.149.363.205 hingga kendaraan mewah berupa satu unit mobil BMW X5, satu Toyota Innova Venturer, satu Lexus LX 300, Honda HRV, satu unit motor Triumph, satu unit Ducati, satu unit BMW R 1250 GSA, dan rumah di daerah Lebak Bulus.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x