Resmi Jadi Tersangka, Ajudan Pribadi Terancam 4 Tahun Penjara

- 16 Maret 2023, 08:38 WIB
Resmi Jadi Tersangka, Ajudan Pribadi Terancam 4 Tahun Penjara
Resmi Jadi Tersangka, Ajudan Pribadi Terancam 4 Tahun Penjara /PMJ News

ARAHKATA - Selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp1,3 miliar dengan modus penjualan mobil fiktif.

"Setelah membawa terlapor A ke Jakarta, terlapor mengakui perbuatannya, penyidik melanjutkan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor jadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah," kata Kombes Pol M Syahduddi selaku Kapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 15 Maret 2023.

Baca Juga: Begini Modus Ajudan Pribadi Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, penyidik melakukan penahanan terhadap Ajudan Pribadi karena dikhawatirkan menghambat proses penyidikan.

"Setelah pemeriksaan, dilakukan penahanan kepada tersangka, karena dikhawatirkan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," tutur Kombes Pol M Syahduddi.

Atas perbuatannya, disangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP dan terancam hukuman selama empat tahun penjara.

Baca Juga: Selebgram Ajudan Pribadi Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

"Dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x