Teller BRI Nekat Maling Uang Nasabah Rp 9,8 Miliar Berakhir di Bui Kejari

- 16 Maret 2023, 09:29 WIB
Ilustrasi tahanan KPK-f/Istimewa
Ilustrasi tahanan KPK-f/Istimewa /

ARAHKATA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan seorang karyawati bagian kasir atau teller BRI cabang pembantu Thamrin City, Jakarta Pusat.

Teller BRI itu bernama Syahira Aninda Putri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. SAP diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,8 miliar.

"Karyawan inisial SAP (Syahira Aninda Putri) telah kita tetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pada kas Bank BRI kantor cabang pembantu Thamrin City pada 26 sampai dengan 27 Desember 2022," kata Kajari Jakpus, Hari Wibowo dalam keterangannya yang dikutip ArahKata.com dari Antara, Rabu, 15 Maret 2023.

Baca Juga: KPK Ajak Masyarakat Awasi Penuntasan Kasus Dugaan Rampok Uang Rakyat di Kemensos

Ia menjelaskan, Syahira kini ditempatkan di Rutan Kelas Dua Pondok Bambu selama 20 hari ke depan.

Hari menyebut, Syahira melakukan transaksi fiktif yang dilakukan secara bertahap. Syahira, katanya, melakukan transaksi tunai fiktif dalam pencatatan di bank.

"Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan investasi daring dan lainnya," tegasnya.

Baca Juga: Komisi I DPR Nilai Kunjungan KSAD Dudung ke Brunei Sangat Strategis untuk Perkuat Ketahanan ASEAN

Atas perbuatannya, Syahri dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x