Baca Juga: Johnny G. Plate Jalani Proses Hukum Kasus BTS Kominfo di Kejagung
Rudy menyampaikan kejaksaan menjerat ketiganya dengan pasal suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Untuk selanjutnya tim penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar akan memanggil para tersangka secara patut dan segera membuat berkas perkaranya, kami teliti, kemudian penuntut umum akan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar," kata Rudy.***