"Menyatakan Terdakwa tidak dapat dipersalahkan dan dihukum berdasarkan atas surat dakwaan yang batal demi hukum atau dinyatakan batal. Serta, memerintahkan JPU mengeluarkan Terdakwa dari tahanan,” tambah Gunawan. ***
"Menyatakan Terdakwa tidak dapat dipersalahkan dan dihukum berdasarkan atas surat dakwaan yang batal demi hukum atau dinyatakan batal. Serta, memerintahkan JPU mengeluarkan Terdakwa dari tahanan,” tambah Gunawan. ***
Editor: Agnes Aflianto