ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan sejumlah uang terhadap kasus suap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Tak-tanggung-tanggung, KPK melakukan penyitaan terhadap uang tunai senilai Rp 50,7 miliar dalam kasus tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Firi mengatakan penyitaan uang tersebut dilakukan oleh tim penyidik KPK selama pengembangan kasus Lukas Enembe ini dilakukan.
Baca Juga: BPKP Sabet Gelar Bergengsi Public Relation Indonesia Award 2023
Selain itu, kata dia, KPK juga telah membekukan rekening yang diduga terkait dengan Lukas Enembe yang nilainya puluhan miliar.
“Di samping itu, tim penyidik membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar dan SGD 31.559,” kata Ali melalui keterangan tertulis pada Jumat, dikutip ArahKata.com pada Jumat, 17 Maret 2023.
Ali juga menambahkan KPK telah memeriksa saksi hingga puluhan orang selama pengembangan kasus Lukas Enembe tersebut dilangsungkan.
Baca Juga: Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kementerian Keuangan
Ia mengatakan total ada sekitar 90 orang saksi yang telah dimintai keterangannya oleh tim penyidik.