KPK Sita Uang dan Bekukan Rekening Rp 1 Triliun Gratifikasi Lukas Enembe

- 18 Maret 2023, 22:16 WIB
Lukas Enembe diperiksa sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
Lukas Enembe diperiksa sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU /

“Termasuk meminta keterangan dari ahli digital forensik, ahli accounting forensik, dan dari ahli kesehatan,” ujar dia.

Selain itu, Ali mengatakan tim penyidik KPK juga telah menyita sejumlah barang yang juga diduga memiliki kaitan dengan kasus Lukas Enembe.

Baca Juga: Klaim Bebas BPA Kemasan Non Polikarbonat Berpotensi Bahayakan Konsumen

Ia menjelaskan total ada empat buah unit mobil dan juga sejumlah cincin dari batu mulia yang telah diamankan oleh tim penyidik KPK.

“Penanganan perkara dimaksud kami fokuskan lebih dahulu pembuktian unsur pasal suap dan gratifikasi,” ujar dia.

Lukas Enembe terjerat kasus suap pembangunan sejumlah proyek di Provinsi Papua.

Baca Juga: KPK Temukan 15 Senjata Api Saat Penggeledahan Rumah Dito Mahendra

Ia diduga oleh KPK telah menerima suap senilai Rp 1 miliar dan gratifikasi lain senilai Rp 10 miliar.

Rijantono Lakka selaku direktur PT Tabi Bangun Papua merupakan orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK. Ia diduga sebagai pemberi suap Lukas Enembe.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x