ARAHKATA - Sebuah rumah kos di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, digerebek polisi setelah diduga dijadikan tempat penampungan pekerja seks komersial (PSK), termasuk ada yang di bawah umur.
Lima anak di bawah umur dipekerjakan sebagai PSK di lokalisasi Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan, RW 13 Keluharan Penjaringan, Jakarta Utara.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta polisi mengusut kasus tersebut.
Baca Juga: Pembobolan Data Pribadi Mayoritas Kelalaian Nasabah Sendiri
"Kami mendukung langkah Polsek Tambora dalam mengusut kasus tersebut. KPAI berkoordinasi dengan polisi untuk mengungkap kasus," ujar Ai Maryati
Ketua KPAI, di Jakarta, dikutip ArahKata.com pada Senin, 20 Maret 2023.
Kami terus melakukan upaya koordinasi agar seluruh yang terlibat bisa dijaring dan seluruhnya diungkap secara terang benderang.
Di sini jelas kami ingin mengetahui apa modus-modus dan motif sehingga anak-anak menjadi sasaran.
Baca Juga: Damai Putra Group Rangkul Korsel Bangun Infrastruktur di Kota Harapan Indah
Kami memastikan anak di bawah umur yang terlibat dalam kasus tersebut diberikan rehabilitasi.