Masyarakat Lihat Ada Kekeliruan Kasus Wakabareskrim

- 21 Maret 2023, 23:57 WIB
Sekjen Karaben RI (kiri) Purwadi dan Ketua Umum Karaben RI, H. Aseh Abdullah (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 21 Maret 2023
Sekjen Karaben RI (kiri) Purwadi dan Ketua Umum Karaben RI, H. Aseh Abdullah (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 21 Maret 2023 /Agnes Aflianto/ARAHKATA

Untuk itu, dia meminta kepada Menkopolhukam Mahfud MD hingga Presiden Jokowi untuk mengungkap masalah tersebut agar hal itu tidak mencoreng kehidupan bangsa.

"Jangan sampai bangsa ini dikeruk kekayaannya oleh bangsa lain. Dan, jangan bicara demi kepentingan rakyat padahal nyatanya untuk kepentingan orang lain," tegas Aseh.

Baca Juga: Pembobolan Data Pribadi Mayoritas Kelalaian Nasabah Sendiri

Kami, lanjutnya, tidak melihat siapapun itu, kalau ada orang di Indonesia yang mencari keadilan pasti kami akan didepan. Kami juga akan membantu pemerintah menegakkan UUD 1945 dalam mewujudkan keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia.

Aseh meminta agar hukum dan keadilan itu tidak dirusak. Karena bagi Karaben RI, kata dia hukum dan keadilan itu satu paket yang tidak dapat dipisahkan.

"Tidak boleh hukum dan keadilan di rusak, apalagi hal itu satu paket tidak bisa dipisahkan yang tujuannya agar tercipta rasa keadilan dan menjadikan bangsa ini kuat," ucapnya.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Jelaskan Isu Dugaan TPPU Rp300 Triliun

Terakhir, Aseh berpesan untuk seluruh kader Karaben RI di seluruh wilayah Indonesia untuk mau ikut serta mengawal setiap proses hukum yang dialami oleh anak bangsa. Dan, jangan sampai hukum dijadikan sebagai ladang bisnis.

"Saya meminta untuk seluruh anggota Karaben RI dalam menjaga hukum di Indonesia. Jangan sampai ada tumpang tindih politik dalam hukum yang kemudian dijadikan bisnis," pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Karaben RI, Purwadi mendukung upaya pemerintah dalam penegakan hukum.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x