Waspada Pinjol Ilegal Merajalela pada Bulan Ramadan, Daftar Terbaru Dirilis OJK

- 24 Maret 2023, 09:40 WIB
Ilustrasi Pinjol Resmi OJK. PINJOL MALUKU! 4 Pinjaman Online OJK di Provinsi Maluku, Tanpa Jaminan Cair Rp800 Ribu!/Tangkapan Layar/play.google.com
Ilustrasi Pinjol Resmi OJK. PINJOL MALUKU! 4 Pinjaman Online OJK di Provinsi Maluku, Tanpa Jaminan Cair Rp800 Ribu!/Tangkapan Layar/play.google.com /

ARAHKATA - Keberadaan pinjaman online (Pinjol) ilegal kian marak. Hal ini terlihat dari tren jumlahnya terus bertambah tiap bulannya.

Pinjol ilegal tak tertutup kemungkinan juga terjadi pada saat memasuki bulan Ramadan 2023 ini. 

Per Februari kemarin, Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menemukan 85 platform pinjol ilegal.

Baca Juga: Komisi I DPR Apresiasi Bentuk Kasih Sayang KASAD Jederal Dudung Bantu Pengobatan Penderita Lumpuh Zaki Mobarok

Atau naik ketimbang bulan sebelumnya yang berjumlah 50 pinjol ilegal.

Modus salah transfer menjadi salah satu cara pelaku pinjol untuk menjerat korban.

Ketua SWI OJK Tongam L. Tobing, mengatakan modus dilakukan dengan menghubungi seseorang yang mengaku salah transfer.

Baca Juga: Duet Ganjar Pranowo-Prabowo Subianto Sangat Realistis Menangi Pilpres 2024

Kemudian, mereka akan mengarahkan penerima untuk melakukan transfer balik dan meminta penerima mengunduh suatu aplikasi atau mengklik link yang diberikan untuk menyampaikan bukti transfer.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ojk.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x