ARAHKATA - Keberadaan pinjaman online (Pinjol) ilegal kian marak. Hal ini terlihat dari tren jumlahnya terus bertambah tiap bulannya.
Pinjol ilegal tak tertutup kemungkinan juga terjadi pada saat memasuki bulan Ramadan 2023 ini.
Per Februari kemarin, Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menemukan 85 platform pinjol ilegal.
Atau naik ketimbang bulan sebelumnya yang berjumlah 50 pinjol ilegal.
Modus salah transfer menjadi salah satu cara pelaku pinjol untuk menjerat korban.
Ketua SWI OJK Tongam L. Tobing, mengatakan modus dilakukan dengan menghubungi seseorang yang mengaku salah transfer.
Baca Juga: Duet Ganjar Pranowo-Prabowo Subianto Sangat Realistis Menangi Pilpres 2024
Kemudian, mereka akan mengarahkan penerima untuk melakukan transfer balik dan meminta penerima mengunduh suatu aplikasi atau mengklik link yang diberikan untuk menyampaikan bukti transfer.