KPK Tahan Bupati Kapuas dan Istrinya Terima Suap Hingga 8,7 Miliar

- 28 Maret 2023, 20:21 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka Korupsi. Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023)/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka Korupsi. Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023)/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

 

 

 

 

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dan menyematkan rompi oranye bertuliskan 'Tahanan KPK'

Kepada Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BSSB) dan istrinya yang merupakan Anggota DPR RI Ary Egahni (AE).

"Untuk kepentingan penyidikan kami perlu melakukan penahanan terhitung mulai hari ini hingga 16 April 2023 di Rutan KPK di Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, dikutip ArahKata.com Selasa, 28 Maret 2023.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Tersangka Korupsi Tukin Kementerian ESDM di Depok

Johanis menjelaskan uang yang diterima kedua tersangka dari hasil korupsi tersebut mencapai Rp8,7 miliar.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x