ARAHKATA - Pemilik PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, yaitu Mahfudz Abdullah alias Abi (52) adalah seorang residivis kasus penipuan.
Perusahaan travel umrah miliknya diketahui menipu ratusan jemaah. Bahkan, para jemaah korban penipuan PT Naila Syafaah sempat terlantar dan tidak bisa kembali ke Tanah Air.
“Tersangka MA (Mahfudz Abdullah) itu residivis juga, di kasus yang sama,” kata Kepala Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Joko Dwi Harsono kepada wartawan, dikutip ArahKata.com pada Selasa, 28 Maret 2023.
Baca Juga: 6.000 Pengrajin Rotan Naik Kelas LPEI dan Bea Cukai Resmikan Desa Devisa Rotan Sukoharjo
Joko mengatakan, Mahfudz Abdullah juga pernah ditangkap dalam kasus serupa pada 2016 lalu. Saat itu, Mahfudz menjabat sebagai pimpinan di PT Garuda Angkasa Mandiai (GAM).
Dia menawarkan paket umrah murah kepada para korban dengan harga Rp 13 juta sampai Rp 19 juta.
Pada 2016, banyak calon jemaah umrah yang telah menyetorkan uangnya ke perusahaan milik Mahfudz itu gagal berangkat umrah. Namun, belum diketahui berapa jumlah korban dan kerugiannya saat itu.
Baca Juga: Menaker Berharap Pemberian THR Dipatuhi Seiring Membaiknya Ekonomi
“Kasus sebelumya itu banyak jemaah yang gagal berangkat, akhirnya mereka lapor ke polisi,” ujar Joko.