Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai qKemenkeu dan pihak lain senilai Rp 53,8 triliun.
Transaksi ini melibatkan 30 ASN Kemenkeu, 2 ASN kementerian atau lembaga lain, dan 54 non-ASN.
Baca Juga: Menaker Berharap Pemberian THR Dipatuhi Seiring Membaiknya Ekonomi
Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik TPA dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu.
Jumlah transaksi ini mencapai Rp 260,5 triliun dan melibatkan 222 non-ASN.***