Jaksa Tuntut Irjen Teddy Minahasa Hukuman Mati!

- 30 Maret 2023, 14:23 WIB
Jaksa Tuntut Irjen Teddy Minahasa Hukuman Mati!
Jaksa Tuntut Irjen Teddy Minahasa Hukuman Mati! /Antara/Sigid Kurniawan

ARAHKATA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa telah menjalani sidang tuntutan.

Jaksa meyakini Teddy Minahasa bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.

Baca Juga: Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa: Linda Ngaku Istri Siri-Tidur Bareng di Kapal

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," sambung jaksa.

Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual.

Baca Juga: Resmi! Hotman Paris Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa

Selain itu ia diyakini sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.

Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 kg sabu. Jaksa meyakini uang Rp300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x