KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka Gratifikasi

- 30 Maret 2023, 16:40 WIB
KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka Gratifikasi
KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka Gratifikasi /Antara Foto/Aprillio Akbar/

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun Trisambodo jadi tersangka gratifikasi.

Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun terakhir.

"Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 30 Maret 2023.

Baca Juga: KPK Ingatkan Rafael Alun Tidak Lari Dari Proses Hukum

Kasus korupsi yang melibatkan Rafael Alun pun telah naik ke tingkat penyidikan. Secara otomatis, ia juga telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

Ali mengatakan KPK telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Rafael Alun.

"Kami menemukan peristiwa pidananya, kemudian dari bukti permulaan yang cukup, kemudian kami juga menemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x