Ratusan Professor Solid! Dukung Mahfud MD Bongkar Transaksi Janggal Rp349 Triliun

- 1 April 2023, 12:34 WIB
Mahdud MD merespon tertembaknya Ali Kalora.*
Mahdud MD merespon tertembaknya Ali Kalora.* //YouTube / Kemenko Polhukam RI//

Kejahatan

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sendiri, sudah menyimpulkan, bahwa, korupsi adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime

Pelakunya (koruptor) harus dihukum berat. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memberi peluang penjara seumur hidup dengan denda miliaran rupiah.

Baca Juga: Donald Trump Didakwa, Jadi Mantan Presiden AS Pertama Hadapi Tuntutan Pidana

Beberapa negara bahkan telah menerapkan hukuman mati bagi para koruptor, di antaranya China, Iran, Irak, dan Korea Utara.

Hal ini menunjukkan bahwa korupsi adalah kejahatan berat yang mesti dihukum berat pula.

“Korupsi adalah kejahatan yang merampas hak rakyat, korupsi juga merampas hak asasi manusia, korupsi juga melawan kemanusiaan,” demikian Firli Bahuri, Ketua KPK, suatu ketika.

Baca Juga: Komitmen Damai Putra GroupTerus Maju dan Berkembang Kemitraan dan Kolaborasi

Lebih dari itu, korupsi juga merupakan kejahatan sistemik. Sehingga kompleks dan terencana oleh para penyelenggara negara.

Korupsi sistemik terjadi ketika semua pihak di sebuah negara bisa melakukannya, mulai dari tataran terendah hingga posisi tinggi di pemerintahan, dari petty corruption hingga grand corruption.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x