ARAHKATA - Empat WN Uzbekistan dari jaringan teroris internasional kelompok Katibat Al Tauhid Wal Jihad ditangkap Densus 88 Antiteror Polri.
Ke-4 teroris itu ditangkap berkat kerjasama Densus 88 Antiteror Polri dengan Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan empat terorisme asal Uzbekistan itu adalah BA alias JF (32), OMM alias IM (28), BKA (40), dan MR (26).
Baca Juga: Catur Gunandi: Hadapi Tantangan Krisis, Indonesia Mampu Bersaing dikancah Global
“Saya sampaikan, kegiatan propaganda di media sosial oleh warga negara asing (WNA), yaitu Uzbekistan. Terkait dengan perkara hari Jumat tanggal 24 Maret 2023, telah diamankan 4 orang WNA dari negara Uzbekistan,” kata dia, kepada wartawan, dikutip ArahKata.com pada Selasa, 4 April 2023.
Pengungkapan kasus itu berkat kerja sama Densus 88 Antiteror Polri dan Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara.
Ramadhan menambahkan, 3 dari 4 WNA Uzbekistan ini diduga terlibat dalam aktivitas terorisme melalui propaganda di media sosial dan merupakan bagian dari jaringan teror Internasional.
Baca Juga: Biadab! Viral Dukun Palsu Pengganda Uang di Banjarnegara Diduga Bunuh 11 Korbannya
“Terdapat beberapa aktivitas menonjol dari WNA tersebut yang dilakukan terutama oleh saudara BA alias JF yang terpantau aktif menyebarkan propaganda di berbagai platform medsos serta berupaya mencari orang-orang yang memiliki pemahaman yang sama dengannya di Indonesia dalam rangka melaksanakan aksi teror,” ujarnya.