Sidang Mantan Wakabareskrim Polri, Kuasa Hukum Nilai Keterangan Saksi Pelapor Janggal

- 5 April 2023, 15:17 WIB
Penasehat Hukum Johny M Samosir, Kamaruddin Simanjuntak dan Gunawan Raka, saat memberikan keterangan kepada wartawan di PN Jakarta Pusa
Penasehat Hukum Johny M Samosir, Kamaruddin Simanjuntak dan Gunawan Raka, saat memberikan keterangan kepada wartawan di PN Jakarta Pusa /Agnes Aflianto/ARAHKATA

ARAHKATA - Mantan Wakabareskrim Polri, Johny M Samosir yang ditetapkan sebagai terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Pusat, menghadapi sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa, 4 April 2023.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mendengarkan keterangan saksi-saksi pelapor yang dihadirkan oleh JPU.

Namun, penasehat hukum Johny M Samosir merasa janggal dengan keterangan dari saksi tersebut. Karena, para saksi itu tidak bisa menerangkan secara jelas dimana tindak pidana yang dilakukan oleh Johny M Samosir.

Baca Juga: Masyarakat Lihat Ada Kekeliruan Kasus Wakabareskrim

"Di dalam KUHAP, saksi pelapor itu adalah yang mengetahui dimana terjadinya tindak pidana. Tetapi saat ditanya oleh kita tadi serba tidak tahu," ungkap Gunawan Raka, Penasehat Hukum Johny M Samosir, usai persidangan kepada wartawan, Selasa.

"Nah, besok keterangan yang dia berikan ternyata tidak sama atau bertentangan dengan keterangan saksi yang lain itu namanya memberikan keterangan palsu di muka persidangan," sambungnya.

Kata Gunawan, hakim bisa membuat namanya penetapan saksi jika dianggap memberikan keterangan palsu. Karena, apa yang mereka terangkan, lihat dan paparkan tentu harus bisa dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Penasehat Hukum Mantan Wakabareskrim Nilai Surat Dakwaan JPU Batal Demi Hukum

Saat disinggung permohonan penangguhan penahanan kepada Johny M Samosir, Gunawan menegaskan itu kewenangan dari Majelis Hakim.

"Kalau penangguhan penahanan saya no comment karena itu mutlak kewenangan yang mulia majelis hakim jadi itu tidak bisa dipertanyakan," tegasnya.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x